Zakat on DUDI: Pengembangan Kompetensi dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Zakat seperti yang diketahui menempati urutan keempat dalam rukun islam. Sehingga zakat menjadi suatu kewajiban yang tidak boleh dihindari bagi umat muslim terutama untuk DUDI (Dunia Usaha dan Industri). Indonesia sendiri sudah mempunyai Undang-undang untuk melaksanakan zakat terutama bagi pelaku Dunia Usaha dan Industri yang mana sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Pasal 1 (3) 2011 tentang wajibnya perusahaan membayar zakat yaitu “Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum”. Zakat Perusahaan sendiri termasuk dalam kategori zakat maal (perniagaan) yang artinya pendapatan yang diperoleh perusahaan yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen. Dengan adanya kebermanfaatan zakat yang luas, maka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY berkolaborasi dengan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, serta Protean Institue atau Yayasan Karier Protean Indonesia (YKPI) dalam mengadakan literasi zakat on DUDI.

Prof. Dr. KH. Waryono Abdul Ghafur, M. Ag selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI mengucapkan banyak terimakasih kepada kolaborator atas diselenggarakan kegiatan literasi zakat ini. Beliau juga menyampaikan perihal kurangnya pemahaman untuk masyarakat islam indonesia terkait zakat yang mana Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk muslim cukup banyak. Apalagi melihat dari penduduk yang konsisten hanya menjalankan zakat fitrah dikarenakan waktunya jelas sehingga yang masih menjadi tantangan adalah zakat maal yang belum merata apalagi dengan perluasan profesi saat ini. Perhitungan potensi zakat pun besar yaitu sebesar 327 T. Namun, realitanya yang terkumpul di BAZNAS kurang lebih 41 T. Maka dari itu sangat penting menjadi bagian gerakan zakat dan wakaf. karena jika hal itu tercapai akan mampu mengurangi angka kemiskinan yang bisa membantu negara untuk mengurangi angka kemiskinan. Beliau berharap dampak dari kegiatan ini adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat berzakat dan optimalnya pendayagunaan zakat menjadikan masyarakat sejahtera dan angka kemiskinan menurun.

Lebih lanjut, melihat perubahan-perubahan yang ada di masyarakat, maka Moh. Khoerul Anwar, Ph. D selaku Ketua Yayasan Karier Protean Indonesia ikut andil berkolaborasi menciptakan kegiatan yang adaptif dan fleksibel yaitu literasi zakat. Dengan harapan masyarakat terutama pengusaha memahami pentingnya zakat sebagai pembangun kesejahteraan masyarakat dan kesejahteraan tenaga kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri serta mendukung pengembangan kompetensi dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Aria Nugrahadi, S.T., M.Eng selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berpendapat bahwa sebelum pada tahap praktek berzakat, para pelaku usaha, khsususnya perusahaan perlu memiliki pemahaman terkait zakat lebih dulu. Apa saja dampak dan manfaatnya sehingga tercapai sebuah tujuan utama yaitu bermanfaat untuk masyarakat, menurunkan angka kemiskinan dan mensejahterakan pekerja. Poin tersebut juga ditegaskan ulang oleh Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, H.Nurhuda, S.Ag, M.Si.

Menurut penelitian, zakat sangat penting karena menjadi salah satu pengentas kemiskinan sekitar 60 persen jelas Dr. Abdul Qoyyum, S.E., M.Sc. Fin selaku narasumber pertama. Selain itu juga dijelaskan alokasi zakat yang diterima oleh amil zakat atau yang sering disebut dengan Baznas, yang mana dikelola sebaik mungkin agar lebih efektif dan tepat sasaran dalam pemanfaatannya. Ia menjelaskan bahwa satu hal yang efektif untuk mengentaskan kemiskinan dengan memanfaatkan zakat adalah pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan. Di Indonesia, pemanfaatan dana zakat masih belum seefektif yang diharapkan, masih ada beberapa dana zakat yang belum tepat sasaran. Tentunya hal tersebut menjadi perhatian penting para pelaku DUDI dalam mengefektifkan dana zakat yang wajib dikeluarkan sehingga mencapai tujuan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Oleh karena hal itu, maka pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY menunjukkan kepedulian dan tanggungjawabnya terhadap pelaku dibidang DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri) dengan cara memberikan sosialisasi penawaran bantuan kepada pelaku usaha yaitu berupa pembiayaan, pembimbingan, dan pelatihan kompetensi jelas narasumber kedua yakni Drs. Setiawan Rineksa, M.M. Melalui ini ia sebagai narasumber sekaligus Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan dan Pemagangan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi berharap pelaku usaha mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk meningkatkan capaian atau target pelaku usaha. Terutama dalam pelatihan pengembangan kompetensi berkelanjutan karena hal tersebut tidak bisa ditawar, pasti dan harus dilakukan. Jika kompetensi para pelaku usaha berkembang, maka pendapatan akan naik sehingga mendorong pelaku usaha untuk ikut andil dalam pengentasan kemiskinan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.        

https://www.youtube.com/watch?v=iSVCSeRbYSI&t=128s

Kontributor: Dyah Mawaridlotus Shofia Hati

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *